Rencana Menaikan Deposito Tidak Meningkatkan Perlindungan TKI [ Warga Negara & Negara ]

Rencana Kemenakertrans menaikkan jaminan deposito perusahaan jasa TKI dari Rp 500 juta menjadi Rp 5 miliar dinilai tidak akan meningkatkan kualitas perlindungan TKI. Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka mengatakan dana jaminan deposito tidak berkorelasi dengan perlindungan TKI.

"Terlebih lagi jika perlindungan ditinjau dari segi materi saja bukan penegakan hukum," kata Rieke di Jakarta, Selasa (29/11).

Sebelumnya Ketua Himpunan Perusahaan Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani memrotes rencana kenaikan jaminan deposito yang semula Rp 500 juta menjadi Rp 5 miliar yng dinilai bertentangan dengan peraturan perundangan.

Menurut dia, Kemenakertrans tidak bisa membuat kebijakan yang berlaku bagi semua pihak hanya karena segelintir PJTKI yang tidak jelas identitasnya melakukan pelanggaran.

Yunus memaparkan, rencana kenaikan dana jaminan dalam bentuk deposito diungkapkan Dirjen Binapenta Kemenakertrans dalam rapat dengan sejumlah organisasi perusahaan jasa TKI baru-baru ini.

Salah satu alasan menaikkan jaminan deposito itu karena Kemenakertrans menemukan kasus penempatan TKI ke Libya sebanyak 56 orang tetapi gagal diberangkatkan dan perusahaan yang menempatkan tidak bertanggung jawab.

Sementara, dana klaim asuransi atas kasus itu tidak mencukupi karena terlalu kecil. Diinfokan, Kemenakertrans mengembalikan uang calon TKI tersebut yang nilainya lebih dari Rp 500 Juta.

Dampak dari kejadian tersebut, kata Yunus, pemerintah merencanakan menaikkan dana jaminan deposito setiap PJTKI menjadi Rp 5 miliar. "Yang kami sayangkan, Kemenakertrans tidak pernah menjelaskan siapa atau PJTKI mana yang akan menempatkan TKI ke Libya," kata Yunus.

Sementara, Rieke mengacu pada praktik perlindungan buruh migran di Filipina yang tidak menjadikan dana jaminan deposito sebagai bagian utama dari perlindungan.

"Uang jaminan deposito perusahaan jasa buruh migran Filipina tidak besar tetapi mereka taat azas taat hukum dan yang menjadi prioritas di sana adalah penegakan hukum bagi pelanggaran sekecil apapun," kata Rieke.

Dia juga menjelaskan bahwa rencana menaikkan dana jaminan deposito itu sudah diusulkan di rapat kerja Kemenakertrans dengn DPR, dan dia dengan tegas menolaknya.

Rieke juga mempertanyakan fungsi Konsorsium Perusahaan Asuransi Proteksi TKI yang hingga saat ini terkesan hanya menghimpun dana. Puluhan miliar dana yang dihimpun tetapi klaim yang dibayarkan kepada TKI hanya Rp 1,2 miliar.

"Kemana perginya dana yang dihimpun sebesar Rp400.000 per-TKI yang ditempatkan?" kata Rieke.

Menurut dia, jika dibandingkan dengan PT Jamsostek, kinerja konsorsium perusahaan asuransi TKI sangat rendah. "PT Jamsostek masih melaporkan penggunaan dana dan manfaat yang diberikan pada peserta, sementara konsorsium perusahaan asuransi tidak memberikan laporan apa-apa, sementara dia memungut dana publik (TKI)," tandasnya.

Sumber : Google, http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/11/29/lvf0gp-kenaikan-jaminan-deposito-tak-jamin-perlindungan-tki

Sumber gambar : http://www.mypangandaran.com/gambar/berita-tki-legal-asal-kabupaten-ciamis-hanya-16-orang-830.jpg

0 Response to "Rencana Menaikan Deposito Tidak Meningkatkan Perlindungan TKI [ Warga Negara & Negara ]"

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes